Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gagal Bayar Ratusan Miliar, Nasabah Ajukan PKPU terhadap KSP LiMa Garuda

Gagal Bayar Ratusan Miliar, Nasabah Ajukan PKPU terhadap KSP LiMa Garuda Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berskala besar kembali gagal bayar terhadap simpanan para nasabahnya. Kali ini dialami oleh KSP LiMa Garuda.

KSP LiMa Garuda tidak mampu segera mencairkan dana ratusan nasabahnya yang sudah jatuh tempo dengan jumlah ratusan miliar. Kasus ini sudah disidangkan dua kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan akan dibuka lagi sidang tanggal 1 Oktober ini.

Baca Juga: Biar Up to Date, Koperasi Dituntut Memodernisasi Layanan

Salah satu nasabah koperasi yang dananya tidak dapat ditarik kembali adalah Ny. Yang/YMS. Dia menempatkan dana di koperasi LiMa Garuda total sebesar Rp75,7 miliar dan ketika sudah jatuh tempo, koperasi tidak dapat mencairkan dananya. Berbagai dalih dikemukakan LiMa Garuda, tetapi setelah berkali-kali ditagih tetap tidak membayar kewajibannya.

Dana simpanannya yang dimasukan bertahap sejak Septmber 2016 dan terakhir Desember 2019 seluruhnya berjumlah Rp75,7 miliar. Harapannya untuk menikmati simpanan ketika jatuh tempo kini buyar.

Sejak sudah jatuh tempo mulai Januari, Maret, April, dan seterusnya, seluruh simpanannya tidak dapat dicairkan. Berkali-kali LiMa Garuda diminta membayar, selalu hasilnya nihil. Setelah merasa LiMa Garuda tidak memberikan isyarat itikad baik, Ny. Yang/YMS bersama lima nasabah lainnya, yang total dana simpanannya berjumlah Rp85 miliar, mengajukan permohonan Penundaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap koperasi LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto baik selaku ketua Pengurus LiMa Garuda maupun sebagai pribadi.

Ny.Yang/YMS menunjuk kantor hukum RnR Lawfirm untuk mewakilinya. Permohonan itu telah diajukan 11 September lalu dan telah disidangkan 22 dan 28 september. "Kami sudah mengirim dua kali somasi, tetapi tetap tidak ada pembayaran simpanan yang jatuh tempo sehingga kami melakukan PKPU," kata M Rudjito, advokad dari RnR Lawfirm, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Bahkan, tambah Rudjito, pihaknya sebelumnya juga sudah mengajukan penawaran skema pembayaran yang meringankan koperasi, tetapi tetap tidak mendapatkan solusi. Koperasi LiMa Garuda yang didirikan Juni 2008 terbilang sangat cepat berkembang. Marketing LiMa Garuda ketika ingin menjaring nasabah secara terbuka sering mengatakan, koperasi ini terkait dengan salah satuĀ  keluarga group perusahaan Garuda Food.

Memang, ketua koperasi LiMa Garuda, Surachmat Sunjoto, merupakan anak dan keponakan keluarga pemegang saham Garuda Food sehingga para nasabah memiliki anggapan KSP LiMa terkait dengan group Garuda Food. Dengan begitu, mereka menjadi berani menempatkan dana di KSP LiMa Garuda.

Ketidakmampuan koperasi LiMa Garuda membayar kewajibannya karena dari sekitar Rp600 miliar dana nasabah, sebanyak Rp400-Rp480 miliar ditempatkan atau "dipinjamkan" oleh ketua koperasiĀ  ke perusahaan properti PT LiMa Anugrah Assetindo. "Penempatan atau peminjaman kepada PT LiMa Anugrah Assetindo itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota," tambah Rudjito.

Belakangan, pengurus LiMa Garuda berdalih, adanya pandemi Covid-19 membuat mereka menunda pembayaran yang sudah jatuh tempo. "Itu mengada-ngada dan tak masuk akal. Sebelum pandemi yang jatuh tempo memang sudah tidak dibayar," tandas Rudjito.

Oleh sebab itu, Rudjito menilai, selain masalah koperasi LiMa harus mengembalikan dana nasabah juga ketua koperasinya dapat dikategorikan melakukan pidana.

PKPU merupakan langkah hukum agar dalam jangka waktu tertentu perusahaan menunda segala pembayaran dan harus berunding para kreditor atau nasabahnya di bawah naungan pengadilan. Caranya bermacam-macam, antara lain melalui restrukturisasi keuangan perusahaan.

Pada galibnya, langkah PKPU merupakan langkah awal sebelum para debitor atau nasabah mengajukan kepailitan. Rudjito mengingatkan, jika kasus ini berlarut-larut selain akan merugikan nasabah juga akan merusak citra koperasi sebagai pilar perekonomian nasional.

"Menteri Koperasi harus segera turun tangan," imbaunya. Pihak Garuda Food yang dihubungi pun belum memberikan tanggapan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: