Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi dan Anies Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta

Jokowi dan Anies Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta Kredit Foto: Biro Pers, Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara mengejutkan mengabulkan permohonan warga untuk sebagian terkait polusi udara Jakarta.

PN Jakarta Pusat memvonis Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri beserta Gubernur DKI Jakarta bersalah atas polusi udara di Ibu Kota Jakarta.

Dalam perkara itu, para penggugat berharap Jokowi beserta jajaran menterinya dan Anies Baswedan tidak mengajukan banding atas putusan ini.

Baca Juga: Wapres: Kolaborasi dan Partisipasi Aktif Masyarakat Dibutuhkan dalam Upaya Memberantas Narkoba

Pasalnya, hal tersebut mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian dalam mengendalikan pencemaran udara.

Menurut kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, bahwa putusan yang diambil hakim itu sudah tepat dan bijaksana.

"Para tergugat bisa memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi," jelas Ayu Eza Tiara dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9).

Seperti diketahui, dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemudian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga diminta melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Baca Juga: Soal Kapal Perang China yang Masuk Natuna, Puan Sampaikan Hal Ini ke Jokowi

Selain itu, Gubernur DKI diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

"Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya," jelas Ayu Eza Tiara.

Sementara itu, Khalisah Khalid, sebagai salah satu penggugat menilai majelis hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Prihatin Atas Penangkapan Alex Noerdin, Gubernur Sumsel Bilang Begini

"Kami berharap para tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik," ungkapnya.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: