Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Labora Sitorus ungkap Temuan Komnas HAM Soal Pelanggaran HAM

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Terpidana kasus ilegal logging dan Money Laundering, Labora Sitorus, Tajom Sinambela meminta publik mengingat kembali temuan Komnas HAM yang menyebut adanya pelanggaran hak azasi terhadap kliennya. Tajom beralasan ingatan dan tekanan publik akan membuat kasus ini dibuka kembali. 

"Desember 2015 lalu, Komnas HAM sudah menyampaikan temuannya  terkait hal ini. Sayang, temuan tersebut belum jadi perhatian publik," kata dia dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Selasa (24/8) siang. 

Padahal menurut Tajom, temuan Komnas HAM tersebut bakal mempengaruhi konstruksi dan status hukum yang disandang Labora Sitorus. Sebab dalam temuan tersebut, Komnas HAM memastikan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pengabaian perlindungan hak azasi manusia.

"Menurut Komnas HAM, telah terjadi apa yang disebut sebagai Error in Persona. Kesalahan menetapkan subyek hukum tersebut (Error In Persona) memiliki konsekuensi hukum pembatalan status klien kami," ujarnya. 

Oleh karena itu, Tajom pun menegaskan proses penegakan hukum kepada kliennya telah mengabaikan kaidah yang berlaku. Labora Sitorus, ungkap Tajom, menjadi korban peradilan media massa (Trial by Press).

Pengacara senior ini menjelaskan Labora Sitorus dan 3 terpidana kasus korupsi lainnya pernah menyurati Presiden Jokowi pada Maret 2021 lalu. Surat tersebut berisi keluhan dan tuntutan keadilan atas kejanggalan proses hukum yang dialami Labora Sitorus, Tunggul Sihombing (Kasus Korupsi Pengadaan Vaksin Flu Burung), I Putu Suarjana (Korupsi Dana Operasional Kejari Wamena) dan Slamet Wiyardi (Korupsi Dana Bansos Kab. Bone Bolango 2011).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: