Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masalah TikTok di Amerika Tak Kunjung Usai, Masih Harus Tunggu Sidang Tanggal ....

Masalah TikTok di Amerika Tak Kunjung Usai, Masih Harus Tunggu Sidang Tanggal .... Kredit Foto: TikTok
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) memutuskan akan menggelar persidangan lanjutan pada 4 November, demi membahas pelarangan transaksi AS dengan TikTok.

Mengutip Reuters, Rabu (7/10/2020), Hakim Distrik AS, Carl Nichols awalnya memerintahkan pembatalan perintah penghapusan TikTok dari Google Play dan App Store dari Departemen Perdagangan AS. Namun, keputusannya mendapat tentangan dari Departemen Kehakiman.

Kini, Nichols perlu memutuskan, “apakah akan memblokir aspek lain dari perintah Departemen Perdagangan yang mulai berlaku pada 12 November?”

Baca Juga: Sebut Flu Lebih Bahaya dari Corona, Donald Trump Kena Sidak Twitter dan Facebook

Baca Juga: Tips Bisnis Startup: Jangan Kurangi Biaya Pemasaran di Tengah Pandemi, Lakukan 3 Hal Ini!

Asal tahu saja, saat ini masih berlangsung pembicaraan untuk menyelesaikan kesepakatan awal antara Walmart Inc, Oracle Corp, dan induk usaha TikTok--ByteDance. Dua perusahaan AS itu berniat mengambil alih saham di perusahaan baru, TikTok Global yang akan mengawasi bisnis TikTok di AS.

Bulan lalu, Presiden AS, Donald Trump mengatakan, “kesepakatan itu mendapat restu.”

Namun, ada sejumlah syarat utama dari kesepakatan itu, termasuk kepemilikan mayoritas yang masih bermasalah hingga saat ini. Sebab, kesepakatan itu juga butuh persetujuan China.

Di sisi lain, Beijing telah merevisi daftar teknologi yang mesti tunduk pada larangan ekspor; enggan mengizinkan ‘penyerahan’ TikTok ke tangan AS.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: