Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel di Mata Hukum Internasional

Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel di Mata Hukum Internasional Kredit Foto: Reuters/Ibraheem Abu Mustafa
Warta Ekonomi, Roma, Italia -

Pengadilan Roma (Tribunale di Roma) memutuskan mendukung dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik negara itu, RAI dalam sengketa mengenak penyebutan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Dengan putusan itu, pengadilan memerintahkan Flavio Insinna, pembawa acara televisi populer Italia, "L’Eredità", untuk menyampaikan pernyataan bahwa "Hukum internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Negara Israel," saat dia kembali tampil dalam siaran.

Baca Juga: Biadab, Tentara Israel Tembak Mati Gadis Palestina

Diwartakan Middle East Monitor, kasus ini bermula pada 21 Mei saat kontestan acara permainan televisi ditanya apa Ibu Kota Israel, jawaban “Tel Aviv” dianggap sebagai jawaban yang salah. Kontestan diberitahu bahwa jawaban yang benar adalah “Yerusalem”.

Insiden tersebut memicu debat publik di Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional, yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pada 5 Juni, pembawa acara, Insinna, mencoba meredam kontroversi tersebut, dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi “ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut”.

Namun, pengacara Italia Fausto Gianelli dan Dario Rossi, masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi di Italia” dan “Associazione benefica di solidarietà con il popolo Palestinese”, memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: