Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Gadai Ini Resmi Dapat Lampu Hijau dari OJK

Perusahaan Gadai Ini Resmi Dapat Lampu Hijau dari OJK Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau kepada perusahaan pergadaian bernama PT Gadai Digital Modern. Terhitung sejak penetapan keputusan Dewan Komisioner OJK tertanggal 6 Oktober 2020, yang bersangkutan resmi mengantongi izin usaha dari OJK.

Baca Juga: Senin, 12 Oktober 2020: Rupiah Is the Best, Bye-Bye Dolar AS!

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, menjelaskan bahwa izin usaha tersebut diberikan lantaran permohonan izin usaha yang diajukan Gadai Digital Modern telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Berdasarkan POJK tersebut, perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Bikin Gigit Jari, Anjlok Lagi dan Lagi

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) POJK Nomor 31, PT Gadai Digital Modern diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," jelasnya secara tertulis, dikutip pada Senin, 12 Oktober 2020.

Lebih lanjut, perusahaan gadai tersebut wajib mencantumkan informasi mengenai nama, logo, hari dan jam operasional, tingkat bunga atau imbal jasa, serta nomor dan tanggal izin usaha dari OJK di setiap kantor atau unit layanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: