Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, NU Kasih Jempol

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, NU Kasih Jempol Kredit Foto: Instagram Joko Widodo
Warta Ekonomi -

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengapresiasi keputusan Jokowi mencabut aturan investasi minuman keras (miras) dalam Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa (2/3). 

Keputusan itu diambil Jokowi, setelah mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas, tokoh agama lain, serta masukan dari pemerintah provinsi dan daerah.

Dalam hal ini, menukil istilah Arab, Marsudi menekankan pentingnya meneliti kemaslahatan yang sepenuhnya belum bisa dilihat rakyat. "Adaulah ta'ny annidzom, annidzom liljami. Negara adalah aturan, aturan untuk semua," kata Marsudi dalam keterangan tertulis yang diterima RM.id, Selasa (2/3).

Baca Juga: Anies dan Kawan-kawan Tetap Raup Cuan dari Saham DLTA Meski Jokowi Tarik Lagi Izin Soal Miras

Bisa ditafsirkan, apabila suatu aturan yang maslahatnya untuk semua golongan, tapi mayoritas publik belum bisa melihat kemaslahatan itu dengan jelas, maka menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengharapkan kemaslahatan. "Darul mafasid muqoddam, 'ala jalbil masholih," ucap Syuhud.

Untuk itu, dirinya secara pribadi dan mewakili NU serta MUI berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Jokowi atas pencabutan Perpres pelegalan miras di beberapa daerah.

"Semoga Allah menyelamatkan bangsa Indonesia. Semoga keberkahan melimpah kepada rakyat Indonesia dan Presidennya," harap ulama NU itu.

Diketahui, Jokowi telah mengakhiri pro kontra soal Perpres miras. Kepala Negara itu akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Khususnya, yang mengatur investasi minuman beralkohol alias miras. UMM

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: