Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Deretan Miras yang Dilarang dalam RUU Larangan Minol, Ada Ciu hingga Soju

Ini Deretan Miras yang Dilarang dalam RUU Larangan Minol, Ada Ciu hingga Soju Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sempat tertunda sejak masuk ke daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2015, RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) kini jadi salah satu prioritas Prolegnas 2020.

Pro-kontra pun menyeruak seiring diusulkannya kembali RUU Minol saat ini. Beberapa pasal di dalamnya mengatur soal kriteria minuman beralkohol, klasifikasi jenis kandungan alkohol, hingga pada sanksi bagi produsen, penjual dan yang mengonsumsinya.

Dalam bagian klasifikasi draf RUU minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya seperti, minuman beralkohol golongan A, di mana Minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%. Minuman beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%.

Baca Juga: Tegas, Begini Kata PAN Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

Baca Juga: Habib Rizieq Kena Denda Rp50 Juta, Menantunya Buka Suara Begini

Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud, larangan Minol juga meliputi minol tradisional dan minol campuran atau racikan.

Sementara pada bagian larangan juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi Minol golongan A, golongan B, golongan C, Minol tradisional, dan Minol campuran atau racikan

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud.

"Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 7 bagian larangan dalam draf RUU tersebut, dikutip Minggu (15/11/2020).

Berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol.

Bir

Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6%.

Tuak dan Ciu

Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah di fermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.

Rum

Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37,5%.

Wiski

Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50%.

Tequila

Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40%.

Vodka

Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Vodka termasuk minuman yang memiliki kadar alkohol mulai dari 35 hingga 60%.

Sake

Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16%.

Soju

Minuman ini merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40%. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake.

Wine

Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari 8 hingga 14%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: