Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan

Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Palembang -

Jajaran Polda Sumsel terus berupaya dalam memberangus peredaran gelap minuman keras oplosan yang akhir-akhir ini marak diperdagangkan di warung-warung sekitar kawasan permukiman penduduk.

"Untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) oplosan, digalakkan razia di warung-warung dan penggerebekan tempat yang menjadi lokasi pembuatan miras oplosan," tutur Irjen Pol Zulkarnain Adinegara selaku Kapolda Sumsel di Palembang, Sabtu (4/11/2017).

Menurut Zulkarnain, dalam operasi penertiban miras oplosan itu, jajarannya berhasil menggerebek sebuah rumah di Palembang, Jumat (3/11/2017) yang dijadikan sebagai tempat pembuatan minuman keras oplosan.

Dalam penggerebekan itu, anggota Ditres Narkoba mengamankan lima tersangka dan barang bukti bahan untuk membuat dan mengemas minuman keras oplosan.

"Penggerebekan itu dilakukan atas pengembangan pengaduan masyarakat yang merasa resah kawasan permukimannya dijadikan tempat memproduksi minuman keras oplosan yang dipasarkan di warung-warung dalam kota setempat dan daerah sekitarnya," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan tersangka pelaku yang diduga memproduksi minuman keras oplosan dilakukan di kawasan Jalan PDAM Tirta Musi depan SMA PGRI I Palembang.

Dari rumah yang berada di kawasan RT 08 RW 03 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang itu diamankan lima orang yang sedang melakukan kegiatan produksi minuman keras oplosan.

Kelima tersangka yang tertangkap membuat minuman keras oplosan yakni Redi, Joko, Edison, Pangestu, dan Erwan.

Sedangkan, barang bukti yang disita petugas dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa minuman keras bahan baku utama untuk dijadikan minuman oplosan yakni merek Vodka dan Manson House sebanyak 19 dus. Kemudian minuman wiski 48 dus, bahan campuran untuk oplosan berupa esense 13 botol, karamel 9 botol.

Selain itu juga disita barang yang digunakan untuk membuat kemasan minuman keras oplosan siap edar di antaranya 5.000 botol kosong, 3 unit alat pres, satu buah tedmon dan 5 drum tempat membuat minuman oplosan, 1 buah pompa air, 7 buah corong, 1 buah ember, dan 2 buah tang.

Para tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolda untuk bahan penyidikan lebih lanjut sebelum kasusnya dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum dan diproses pengadilan.

"Untuk memberantas praktik pembuatan dan peredaran gelap minuman keras di wilayah hukum Polda Sumsel, diharapkan partisipasi dari masyarakat melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya aksi kejahatan itu," pungkas Kapolda. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: