Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Nggak Terdaftar Bakal Dibubarkan Lagi, Eh Orang FPI Ngegas: Sekalian Bubarkan...

Kalau Nggak Terdaftar Bakal Dibubarkan Lagi, Eh Orang FPI Ngegas: Sekalian Bubarkan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara FPI Aziz Yanuar ikut mengomentari sikap Polri yang akan tetap membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota maupun simpatisan Front Persatuan Islam atau organisasi Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Menurut dia, sikap Polri terlalu berlebihan bila membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota atau simpatisan Front Persatuan Islam dibubarkan. Baca Juga: Protes Keras FPI Dibubarkan, Elite Parpol Kepret Fadli Zon: Mau Lu Apa Sih Zon?

“(Berlebihan) Saran saya bubarkan sekalian UU 1945,” katanya, dilansir, Pojoksatu.id, Rabu (6/1/2021). Baca Juga: Penyerangan 6 Orang Laskar FPI, Polri : Belum Sampai Pada kesimpulan, Masih Proses Penyidikan

Lanjutnya, ia menyebut dalam Undang-Undang, jelas negara telah menjamin warganya berserikat lewat organisasi tanpa perlu melakukan pendaftaran.

Selain itu, ia lantas mempertanyakan dasar hukum bila memang pihak kepolisian akan membubarkan setiap kegiatan yang akan dikalukan Front Persatuan Islam.

“Ada dasar hukumnya (semua) karena UUD 1945 Pasal 28e ayat (3) jo putusam Mk no 82/2013 halaman 125 jelas menjamin setiap warga negara berhak berserikat dan berkumpul tanpa perlu mendaftar SKT,” sindirnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: