Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasukan Habib Rizieq Turun ke Jalan, Anak Buah Bu Mega: Mereka Mau Jatuhkan Jokowi

Pasukan Habib Rizieq Turun ke Jalan, Anak Buah Bu Mega: Mereka Mau Jatuhkan Jokowi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga ormas besutan Habib Rizieq Shihab yakni Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan GNPF Ulama, yang tergabung dalam Aliansi Anti Komunis (Anak) NKRI akan menggelar aksi demo menolak Omnibus Law Cipt Kerja, di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Baca Juga: Gak Ada Takutnya! Wanita Ini Samakan Pemerintah Jokowi dengan VOC: Sama-Sama Benci Ulama

Terkait itu, Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyebut demo tersebut justru bertujuan ingin menggulingkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anak buah Megawati Soekarnoputri ini mengatakan, hal tersebut karena melihat isu yang dibawa dalam aksi kali ini tidak satu. Ada sejumlah tuntutan lain yang menurutnya disuarakan pengunjuk rasa.

“Saya melihat demo ini demo yang tidak fokus, demo yang tidak kontekstual, melebar kemana-mana dan nampak sekali demo ini tidak berkaitan dengan UU. Demo ini sebagai pintu masuk aja bagaimana ingin menjatuhkan Pak Jokowi sebagai presiden,” katanya, dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020). Baca Juga: Istana Jokowi Dikepung Pasukan Habib Rizieq, Ngabalin: Jangan Jadi Sampah..

Menurutnya, massa yang merupakan gabungan dari beberapa ormas Islam itu sengaja membentuk framing kebencian kepada Presiden Jokowi.

Sebab, massa aksi masih menuntut UU Haluan Ideologi Pancasila dalam aksi mereka, padahal UU tersebut telah ditunda pembahasannya.

“Nggak ada fokusnya mereka, gak bisa bedakan mana UU omnibus law, mana UU Cipta Kerja, terus merambah lagi ke UU HIP. Segala pandangan dan argumentasi disampaikan demi membuat framing pemerintah telah salah dalam mengambil kebijakan,” ujarnya lagi.

Selain itu, ia menilai demonstrasi bukanlah pilihan yang bijak dalam mengemukakan aspirasi karena berpotensi dilakukan secara anarkis, menimbulkan korban dan merusak berbagai fasilitas umum, namun tidak akan tertuju terhadap tercapainya keinginan peserta aksi.

“Jika benar dugaan adanya agenda tersembunyi aksi untuk menjatuhkan pemerintah dengan cara-cara yang tidak konstitusional, maka hal tersebut merupakan tindakan makar sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan 107 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: