Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemana Larinya Uang Dana Haji? Benarkah Isunya untuk Pembiayaan Jalan Tol?

Kemana Larinya Uang Dana Haji? Benarkah Isunya untuk Pembiayaan Jalan Tol? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, memastikan pembatalan haji tahun ini tidak terkait dengan masalah keuangan haji dan tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur.

"Jemaah Haji Lunas Tunda 2021 akan menjadi prioritas 2022. Dana setoran lunas 2020 dapat ditempatkan di Bank Syariah dan akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH," ujar Anggito saat menjadi narasumber di webinar dikutip dari RMOL, Kamis (10/6).

"Dana Haji per Mei 2021 Rp 150 triliun, tumbuh 15 persen (2020), tetap aman. Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi langsung infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," imbuhnya.

Anggito juga memastikan dana haji telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sampai dengan 2019 dan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara Laporan Keuangan BPKH 2020 sedang dalam proses audit.

Atas dasar itu, kata Anggito, alasan utama pembatalan keberangkatan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji, sebagaiamana Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021.

"Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur? Tidak ada. Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, jalan tol, dan sebagainya," tegasnya.

Dituturkan Anggito, sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI, sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Adapun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) BPKH yang ditawarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dengan akad ijarah, underlying proyek K/L, dan pembayaran pokok/kupon SBSN dijamin oleh APBN.

"SBSN atau PBS (sebelumnya SDHI) BPKH telah mendapatkan opini Syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI," demikian Anggito.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: