Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kesal Dengan Pernyataan Kubu Moeldoko, Demokrat : Mahfud MD Berhak Bicara !

Kesal Dengan Pernyataan Kubu Moeldoko, Demokrat : Mahfud MD Berhak Bicara ! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan/
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Sigit Raditya, mengingatkan agar pihak Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di bawah pimpinan Moeldoko untuk tidak mendiskreditkan Menko Polhukam Mahfud MD.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Isnaini Widodo yang meminta Menko Polhukam agar tak mencampuri urusan Moeldoko dan Demokrat. "Orang kalap sering silap," ujarnya, Kamis (14/10).

Sigit menegaskan, larangan agar tidak menyatakan pendapat merupakan hal tidak masuk akal. Karena, sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud MD sedang menjalankan tugas intelektualnya. Selain itu, Mahfud juga bertanggung jawab atas stabilitas politik nasional sebagai Menko Polhukam.

"Sehingga wajar, beliau menjelaskan pada publik bahwa gugatan dan judicial review ini hanya membuat kegaduhan yang tidak perlu," tegasnya.

Sigit menyatakan jika judicial review itu dikabulkan, akan membuat setiap orang, apa pun latar belakangnya, bisa menggugat AD/ART organisasi-organisasi massa, organisasi-organisasi politik, bahkan juga organisasi-organisasi usaha.

"Meminjam istilah ahli hukum tata negara, judicial review ini merupakan intellectual manipulation yang bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum, yang akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi," kata Sigit mengingatkan.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, gugatan yang diajukan kubu Moeldoko didampingi kuasa hukumnyaYusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sia-sia. Pengajuan judicial review yang dilakukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tidak akan mematahkan kepengurusan Partai Demokrat saat ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: