Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terus-terusan Tak Hadiri Sidang, Demokrat Kubu Moeldoko Sindir Telak AHY

Terus-terusan Tak Hadiri Sidang, Demokrat Kubu Moeldoko Sindir Telak AHY Kredit Foto: Instagram/Agus Harimurti Yudhoyono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, memberikan pesan telak dengan meminta Majelis Hakim untuk menolak gugatan dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pasalnya, AHY tidak menghadiri sidang mediasi sebanyak empat kali secara berturut-turut. "Ketidakhadiran AHY itu menjadi bukti tak adanya itikad baik dari AHY selaku penggugat," ujar Rusdiansyah kepada GenPI.co, Rabu (7/7).

Baca Juga: Dengar Pengumuman Bank Dunia, AHY Ketar-Ketir: Mampukah Negara Selamatkan Rakyatnya?

Menurut Rusdiansyah, ketidakhadiran Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Demokrat akhirnya membuat Majelis Hakim menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada 29 Juli 2021. "Pada sidang itu baru akan ditentukan apakah gugatan AHY ditolak Majelis Hakim atau tidak," ungkapnya.

Rusdiansyah mengatakan bahwa sudah ada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 terkait ketidakhadiran pihak penggugat. Menurut Perma 1/2016, Majelis Hakim patut menolak gugatan Agus Harimurti Yudhoyono.

"Hal itu harus dilakukan demi menegakkan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia di Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Rusdiansyah memaparkan bahwa gugatan AHY terkait sengketa internal partai salah alamat. "Ranah penyelesaian sesuai UU Parpol adalah di Mahkamah Partai, bukan di pengadilan negeri," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: