Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Habis Pikir Tingkah Kubu Moeldoko, Demokrat Tim AHY: Berani Gugat, Kok Takut Hadir?

Gak Habis Pikir Tingkah Kubu Moeldoko, Demokrat Tim AHY: Berani Gugat, Kok Takut Hadir? Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Demokrat KLB kubu Moeldoko kembali memanas. Hal ini terjadi setelah dua gugatan Moeldoko dkk. dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/5).

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob, mengatakan bahwa gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk. tentang AD/ART Partai dinyatakan gugur oleh Pengadilan. Alasannya, pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.

Baca Juga: Nah Kan... Kubu Moeldoko Kini Jadi Bulan-bulanan Demokrat Kubu AHY: Pepesan Kosong!

"Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" kata Mehbob dalam keterangan resmi pada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara dkk. Kasus itu sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

"Gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," ujar Mehbob.

Mehbob juga menyebut sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," pungkas Mehbob.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: