Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kok Mangkir? Gugatan Moeldoko Cs Soal AD/ART Demokrat Kubu AHY Akhirnya Gugur, Deh

Kok Mangkir? Gugatan Moeldoko Cs Soal AD/ART Demokrat Kubu AHY Akhirnya Gugur, Deh Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan menggugurkan yang digugat kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan tersebut dinyatakan gugur lantaran kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya sebagai pihak penggugat tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.

Baca Juga: Moeldoko Akhirnya Blak-blakan Gak Bilang-bilang ke Bosnya Mau Jadi Ketum Demokrat

"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Selasa, 4 Mei 2021.

Majelis Hakim menjelaskan, pihak pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya secara sah dan patut untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021. Namun, kubu Moeldoko tak hadir tanpa alasan yang sah.

Sebaliknya, kubu AHY sebagai pihak tergugat tak pernah absen menghadiri persidangan gugatan ini. "Maka gugatan harus dinyatakan gugur," kata Hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: