Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru Kisruh Demokrat: SBY Mau Digugat Kubu Moeldoko, Loyalisnya Super Pede: Kami Gak Takut!

Babak Baru Kisruh Demokrat: SBY Mau Digugat Kubu Moeldoko, Loyalisnya Super Pede: Kami Gak Takut! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kubu Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) berencana akan mengajukan tuntutan pidana dan perdata menyikapi langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mematenkan Partai Demokrat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeran Hukum dan HAM.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan menegaskan Partai Demokrat tidak akan takut menghadapi tuntutan itu. "Kita siap hadapi," kata Syarief kepada Republika.co.id, Minggu (11/4).

Syarief menegaskan bahwa SBY merupakan penggagas sekaligus pendiri Partai Demokrat sekalipun tidak terdaftar namanya. Mulai dari nama, lambang dan artinya, ideologi partai, lagu mars hingga hymne Partai Demokrat diciptakan oleh SBY. Oleh karena itu dia menilai langkah tersebut sudah benar. "Langkah Pak SBY mendaftarkannya sebagai hak paten adalah sudah benar dan harus dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: Daftarkan Logo Demokrat, SBY Dikatai Paranoid demi Bangun Cikeas Corporation

Sedangkan pendiri yang terdaftar, dikatakan Syarief tidak tahu apa-apa tentang proses gagasan pendirian Partai Demokrat. "Mereka hanya untuk mengikuti syarat pendirian dan jumlah nama yang 99 orang pendiri diambil dari ulang tahun SBY 9 September," ungkapnya.

Syarief juga merespons terkait adanya surat terbuka atas nama Wisnu Herryanto Krestowo yang mengaku sebagai pencipta lambang Partai Demokrat. Ia mengatakan salah satu tujuan SBY mendaftarkan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham adalah untuk mengantisipasi adanya pihak yang mengaku-ngaku sebagai pembuat lambang Partai Demokrat.

"Justru untuk menepis klaim seperti itu dan mungkin makin banyak nantinya," ucap wakil ketua MPR itu. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: