Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 7 April 2021.
Diketahui selama hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yayasan milik keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto. Dengan dasar hukum Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII, yang merupakan aset Kemensetneg, saat itu pengelolaannya diberikan ke Yayasan Harapan Kita.
Pengambilalihan TMII pada masa pemerintahan Presiden Jokowi pun mendapat banyak sorotan dari warganet. Salah satu isu yang muncul adalah TMII akan dikelola oleh keluarga Presiden Jokowi.
Narasi tersebut diunggah oleh seorang pengguna Twitter dalam cuitannya pada 10 April 2021. Namun, benarkah TMII akan dikelola oleh keluarga Jokowi. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah spekulasi yang menyebutkan keluarga Presiden Jokowi akan mengelola TMII.
"Itu pemikiran primitif," kata Moeldoko agak geram.
Dia menegaskan Kepala Negara tidak pernah berencana membuat yayasan baru untuk mengelola TMII.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: