Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Kubu Moeldoko K.O, Marzuki Alie Malah Kegirangan, Lho Kok?

Demokrat Kubu Moeldoko K.O, Marzuki Alie Malah Kegirangan, Lho Kok? Kredit Foto: Instagram Marzuki Alie
Warta Ekonomi -

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak membuat Marzuki Alie sedih. Politisi yang didapuk menjadi Ketua Dewan Pembina Demokrat hasil KLB itu justru senang.

Menurut Marzuki, keputusan Yasonna sudah tepat. “Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat,” tulis mantan Ketua DPR ini di akun Twitter @marzukialie_MA, Rabu (31/3).

Marzuki memandang, keputusan ini telah membantah anggapan bahwa KLB Deli Serdang, yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat, disokong kekuasaan. “Membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada dibalik ini,” ucapnya.

Baca Juga: Mahfud & Yasonna Kebagian Wanginya, Moeldoko Sebaiknya Mundur Apa Maju?

Meski kepengurusan Demokrat kubunya tidak disahkah, Marzuki memandang, keputusan Yasonna adalah yang terbaik. “Inilah keputusan terbaik bagi semuanya,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Yasonna menyatakan menolak kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Penolakan ini berdasarkan pada tata cara pemeriksaan dan verifikasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan Ketua DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tegas Yasonna.

Terkait AD/ART, Yasonna menekankan, pemerintah menggunakan rujukan AD/ART yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 2020. "Mengenai argumen tentang Anggaran Dasar yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilai. Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan gugat ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku," papar Yasonna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: