Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Moeldoko Vs Mas AHY, Ada Usul dari Praktisi: Selesaikan Secara Hukum

Pak Moeldoko Vs Mas AHY, Ada Usul dari Praktisi: Selesaikan Secara Hukum Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktisi Hukum Saiful Huda Ems menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga,  jika ada persoalan dualisme Partai Politik seharusnya diselesaikan secara hukum.

"Indonesia ini negara hukum, maka jika persoalan dualisme Parpol haruslah diselesaikan secara hukum, hingga gak perlu ngambek dan ngamuk," kata Saiful Huda melalui pesan tertulisnya, Minggu (7/3/2021). Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Pengurus Resmi Demokrat Masih Mas AHY Putra Pak SBY

Caranya, kata Saiful, pihak pengurus dari hasil KLB PD Deli Serdang mendaftarkannya ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan kepengurusan barunya yang merupakan hasil dari KLB di Deli Serdang. Dalam hal ini,  pengurus PD versi Cikeas haruslah menunggu dulu keputusan Kementrian Hukum dan HAM. 

"Jadi tidak perlu  ngambek dan ngamuk-ngamuk, apalagi SBY melalui orangnya mengancam mau memimpin demo ke istana segala," kata Saiful. 

Dikatakan, apabila nantinya Kementrian Hukum dan HAM mengesahkan Kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang, maka barulah Kepengurusan PD versi Cikeas menggugatnya ke PTUN. Kalau kemudian Kepengurusan PD versi Cikeas kalah, maka mereka harus membubarkan diri, atau membentuk partai lain dengan nama dan lambang yang berbeda.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: