Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Prancis Buat 'Banteng Ngamuk', Anak Buah Megawati Kritik Keras!

Presiden Prancis Buat 'Banteng Ngamuk', Anak Buah Megawati Kritik Keras! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah melontarkan kritik keras terkait pernaytaan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang membela penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi.

‘’Kebebasan berekspresi yang terkandung dalam ajaran demokrasi bukan berarti setiap orang bebas melakukan apa saja hingga melanggar hak orang lain. Apalagi jika hak itu menyangkut hak keberagamaan orang lain," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020). Baca Juga: Macron Hina Islam, Iran Sebut 1,9 Miliar Muslim Jadi Korban Kebencian

Menurut dia, sebagai negara yang tergolong lebih maju dari negara lain, seharusnya Prancis menunjukkan sikap toleransinya antarumat beragama.

Hal tersebut dikatakan anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, merespons atas hiruk-pikuk pemberitaan media internasional yang dalam sepekan ini diramaikan oleh pernyataan kontroversial Presiden Prancis Emmanuel Macron awal pekan lalu. 

Lebih lanjut, kader partai berlogo Banteng ini mengatakan Presiden Prancis harus bersikap bijak saat menyatakan pendapat yang dapat menyinggung perasaan umat beragama di negerinya sendiri maupun di tingkat internasional. Terlebih, jumlah umat Islam di seluruh dunia saat ini mencapai 1,9 miliar jiwa.

‘’Semua negara seharusnya terpanggil untuk menjaga perdamaian dan kedamaian dunia demi kedamaian dan kebahagiaan seluruh umat manusia yang jelas berbeda-beda bangsa dan agamanya,’’ ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahawa Indonesi adalah salah satu negara yang tergabung dalam keanggotaan Organisasi Kerja Sama Islam yang menginisiasi sekaligus menyetujui Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 tentang Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi.

Resolusi yang diajukan negara-negara OKI itu diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada 12 April 2011 dan salah satu klausulnya menegaskan kewajiban semua negara untuk melarang diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan dan untuk mengimplementasikan langkah-langkah untuk menjamin perlindungan hukum yang setara dan efektif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: