Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Prihatin Demo Ricuh Omnibus Law, Katanya...

PKS Prihatin Demo Ricuh Omnibus Law, Katanya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengaku prihatin dengan aksi massa tolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di berbagai daerah yang diwarnai kekerasan aparat hingga perusakan fasilitas umum.

"Saya menyesalkan berbagai aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di berbagai provinsi diwarnai kekerasan, berbagai video viral  yang beredar seperti bukan laku manusiawi saja. Saya juga berharap penyampaian aspirasi bisa secara tertib dan menjaga fasilitas publik," kata Mardani, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Politikus PDIP Tampar Keras Demokrat-PKS: Drama Politik Kalian Sudah Basi!

Anggota Komisi II DPR RI ini mengingatkan pemerintah bahwa unjuk rasa di muka umum merupakan hak warga negara dan dilindungi oleh konstitusi. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan mekanismenya di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Dalam alam demokrasi Pancasila wajar ada masyarakat yang protes lewat mekanisme demo, Pemerintah jangan fobia dan lari, mereka juga pasti punya alasan yang kuat apa lagi di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.

Mardani melihat pemerintah seperti tutup kuping terhadap dampak UU Cipta Kerja yang menciptakan sentralistik rasa Orde Baru ini. Hal tersebut nampak pada pasal-pasal anti lingkungan hidup, liberalisasi pertanian, abai terhadap hak asasi manusia dan mengabaikan prosedur pembentukan UU.

"Gerakan jalanan lahir karena tidak adanya oposisi dalam negara, Gerakan #KamiOposisi harus terus hidup sebagai penyeimbang berjalannya negara ini agar sesuai dengan cita-cita kebangsaan menjadi bangsa yang merdeka bersatu, berdaulat adil dan makmur," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: