Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib-Tidaknya Pemutaran Film G30S/PKI, PPP: Tak Perlu Jadi Komoditas Politik

Wajib-Tidaknya Pemutaran Film G30S/PKI, PPP: Tak Perlu Jadi Komoditas Politik Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa soal pemutaran film G30S/PKI tidak perlu terus-menerus menjadi komoditas politik dengan memelihara kontroversi tentang wajib atau tidaknya.

"Soal pemutaran film G30S/PKI ini tidak perlu terus-menerus menjadi komoditas politik dengan memelihara kontroversi tentang wajib-tidaknya, perlu-tidaknya film tersebut diputar setiap memperingati peristiwa pemberontakan dan pengkhianatan PKI terhadap negara ini," ujar Arsul Sani kepada SINDOnews, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Tak Cuma MUI, Kemenag Juga Anjurkan Tonton G30S/PKI

Wakil Ketua MPR ini mengatakan, PPP mendukung terhadap kelompok masyarakat yang akan memutar film tersebut sebagai bagian dari mengingatkan tentang bahaya komunisme.

"Namun, PPP juga tidak akan memusuhi mereka yang menganggap pemutaran film tersebut tidak perlu dan tidak mau memutarnya karena keyakinan bahwa isi film tersebut adalah tafsir sepihak dari Pemerintahan Orba terhadap peristiwa G-30/PKI," kata Anggota Komisi III DPR RI ini.

Arsul menambahkan, yang PPP akan terus galang adalah bahwa baik komunisme maupun paham-paham lain yang akan merusak empat konsensus bernegara (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika) harus bersama-sama dihadapi.

Sekadar diketahui, Pemerintah Orde Baru atau Era Soeharto mewajibkan anak-anak sekolah saat itu untuk menonton film G30S/PKI. Hari ini, salah satu televisi nasional menayangkan film yang disutradarai oleh Arifin C. Noer dan diproduksi Pusat Produksi Film Negara (PPFN) yang dikomandoi Gufran Dwipayana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: