Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keciduk Satpol PP Tak Batasi Jumlah Pengunjung, Kafe Ini Bayar Denda Rp5 Juta, Tunai!

Keciduk Satpol PP Tak Batasi Jumlah Pengunjung, Kafe Ini Bayar Denda Rp5 Juta, Tunai! Kredit Foto: Sharon H
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karena tak membatasi jumlah pengunjung, kafe Kebon Late di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) jadi target Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketika penggerebekkan, kafe itu sudah ramai oleh pengunjung.

Mereka pun terpaksa menyelesaikan transaksinya; Satpol PP meminta agar penyelenggara menutup kafe lebih awal dari hari biasanya. Lebih lanjut, pemilik kafe pun wajib membayar sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebesar Rp5 juta secara tunai saat itu juga.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, " kafe tidak ditutup, mereka membayar denda dan berjanji menerapkan 50% dari kapasitas yang ada di kafe tersebut," kata Muksin di Serpong, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Digugat Putra Presiden Soeharto, Ada Apa Tuh??

Baca Juga: Canggih! Mahasiswa ITS Surabaya Ciptakan Aplikasi untuk Bantu Pantau Kondisi Manula

Muksin melanjutkan, Kebon Late melakukan pelanggaran Pasal 10 ayat 3 Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan dendanya Rp5 juta.

Cafe Kebon Late merupakan tempat kumpul dan makan anak muda yang sedang viral di wilayah Ciater, Serpong. Tempat ini selalu ramai didatangi, terutama saat malam. Tidak jarang, parkiran hingga penuh ke bahu jalan.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: