Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MAKI: Sudah Menjadi Fakta Bahwa Jiwasraya Megap-Megap sejak 2017

MAKI: Sudah Menjadi Fakta Bahwa Jiwasraya Megap-Megap sejak 2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai permasalahan PT Asuransi Jiwasraya dimulai dari manipulasi laporan keuangan, sebagaimana disampaikan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakannya.

"Saya menghormati nota pembelaan terdakwa. Semoga dari nota pembelaan terdakwa kemarin aparat penegak hukum bisa membongkar secara terang-benderang kasus korupsi Jiwasraya," kata Boyamin dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu.

Boyamin mengaku hormat atas sikap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 itu yang mulai berani membongkar penyebab kerugian Jiwasraya dan negara, dalam nota pembelaan yang dibacakannya di persidangan, Selasa (29/9) lalu.

Baca Juga: MAKI Bongkar Penyebab Jiwasraya Gagal Bayar, Eng-Ing-Eng...

Dalam nota pembelaannya, Hary Prasetyo mengakui bahwa dirinya bersama mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, telah melakukan manipulasi laporan keuangan atau "window dressing" sejak pertama kali ditunjuk sebagai pimpinan Jiwasraya pada 2008 silam.

Upaya manipulasi laporan keuangan tersebut, kata Hary, dilakukan atas sepengetahuan jajaran Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang kini bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menyusul pernyataan Hary Prasetyo di dalam nota pembelaannya, Boyamin berharap terdakwa lainnya, yakni Syahmirwan juga mengungkapkan fakta yang sebenarnya di dalam nota pembelaan yang juga dibacakan pada persidangan kemarin.

Namun, ketika mendengar isi pledoi yang dibacakan Syahmirwan, Boyamin menilai tidak masuk di akal jika dikatakan penyebab masalah Jiwasraya adalah kebijakan yang diambil direksi baru periode 2018-2023.

Sebab, kata dia, sejak Hendrisman dan Hary Prasetyo dicopot dari kursi pimpinan, jajaran Kementerian BUMN telah melakukan pergantian direksi sebanyak tiga kali.

Mulai dari Muhammad Zamkhani pada Januari 2018. Disusul, Asmawi Syam pada Mei 2018 yang mulai berlaku efektif pada Agustus 2018. Terakhir, Hexana Tri Sasongko pada November 2018 yang baru efektif pada Januari 2019.

"Pergantian-pergantian ini menunjukkan bahwa saat itu pemerintah sudah mengetahui kondisi Jiwasraya yang sesungguhnya. Saya yakin jika terdakwa masih di Jiwasraya, tentunya Jiwasraya akan jebol dan gagal bayar juga," ungkap pria yang menjadi pelapor atas kasus korupsi di Jiwasraya itu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: