Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AS Hukum 2 Jenderal Houthi Atas Pembunuhan Sipil

AS Hukum 2 Jenderal Houthi Atas Pembunuhan Sipil Kredit Foto: Reuters/Khaled Abdullah
Warta Ekonomi, Washington -

Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap dua komandan pemberontak Yaman, Houthi . Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kematian warga sipil dan mencela hubungan mereka dengan Iran.

Departemen Keuangan AS mengatakan akan membekukan aset komandan angkatan udara dan angkatan laut Houthi, yang telah menentang seruan internasional dengan melakukan serangan untuk merebut benteng terakhir pemerintah di utara.

Baca Juga: Rudal Houthi Lagi-lagi Nyasar ke Wilayah Arab Saudi, Segini Kerusakannya...

"Orang-orang ini memimpin pasukan yang memperburuk krisis kemanusiaan di Yaman," kata Direktur Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS, Andrea Gacki.

"Amerika Serikat tetap berkomitmen untuk mempromosikan akuntabilitas kepemimpinan Houthi atas tindakan mereka, yang telah berkontribusi pada penderitaan luar biasa rakyat Yaman," katanya dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Al Araby, Rabu (3/3/2021).

Departemen Keuangan AS mengatakan bahwa kedua komandan telah berlatih di Iran dan memperoleh senjata dari negeri Mullah itu, yang memiliki hubungan agama dengan Houthi dan permusuhan bersama terhadap Arab Saudi.

"Komandan angkatan laut Houthi, Mansur al-Saadi, mendalangi serangan mematikan terhadap pelayaran internasional di Laut Merah dan menempatkan nelayan serta warga sipil lainnya dalam risiko ranjau laut," kata Departemen Keuangan AS.

"Komandan angkatan udara, Ahmad Ali Ahsan al-Hamzi, telah melakukan serangan drone yang ditargetkan," katanya.

Tindakan tersebut dilakukan setelah pemerintahan Biden dalam salah satu tindakan pertamanya membatalkan penunjukan Houthi, yang secara resmi dikenal sebagai Ansar Allah, sebagai organisasi teroris.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: