Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Kaleng-kaleng Nih Inggris, Tiga Jenderal Myanmar Langsung Dikasih Sanksi

Bukan Kaleng-kaleng Nih Inggris, Tiga Jenderal Myanmar Langsung Dikasih Sanksi Kredit Foto: Reuters/Thar Byaw
Warta Ekonomi -

Inggris menjatuhkan sanksi kepada tiga jenderal Myanmar dengan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang serius menyusul kudeta militer awal bulan ini.

"Militer dan polisi Myanmar telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, termasuk melanggar hak untuk hidup, hak atas kebebasan berkumpul, hak untuk tidak ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang, dan hak atas kebebasan berekspresi," demikian bunyi pernyataan Pemerintah Inggris, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Turut Berduka! Demonstran Myanmar yang Tertembak di Kepala Tewas

Inggris mengatakan akan segera memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap tiga anggota militer Myanmar: Menteri Pertahanan Mya Tun Oo, Menteri Dalam Negeri Soe Htut, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Than Hlaing. Inggris juga telah memberlakukan sanksi terhadap 16 personel militer Myanmar.

Menurut pernyataan tersebut, kini Inggris sedang melakukan pengamanan untuk mencegah bantuan dari negaranya yang secara tidak langsung mendukung pemerintah yang dipimpin militer. Selain itu, Inggris akan mengambil tindakan tambahan untuk mencegah bisnis Inggris bekerja sama dengan militer Myanmar.

"Kami, bersama sekutu internasional kami, akan meminta pertanggungjawaban militer Myanmar atas pelanggaran hak asasi manusia mereka dan mengejar keadilan bagi rakyat Myanmar," ujar Menteri Luar Negeri Inggtis Dominic Raab.

Sementara itu Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Owen Jenkins mengatakan bahwa Inggris telah bergabung dengan Indonesia dan negara lain dalam mengungkapkan keprihatinan atas deklarasi keadaan darurat yang diberlakukan di Myanmar.

Dalam keterangan resminya, Jumat (19/2/2021), Dubes Jenkins menggarisbawahi peran utama ASEAN dalam mengamankan keamanan dan perdamaian di kawasan. Sebagai grup multilateral terkemuka di Asia, Inggris menyambut baik pernyataan Pemimpin ASEAN - yang mengingatkan kita semua bahwa kepatuhan pada prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum dan pemerintahan yang baik, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, semuanya merupakan bagian dari piagam ASEAN.

Inggris juga menyerukan dialog, rekonsiliasi, dan kembali normal sesuai dengan keinginan dan kepentingan rakyat Myanmar. “Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya Inggris untuk menjadi kekuatan global untuk kebaikan, menunjukkan komitmen kami terhadap sistem internasional berbasis aturan, dan menunjukkan kami membela para korban pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia," tegas Jenkins menyinggung soal pemberian sanksi kepada pejabat militer Myanmar.

Bersamaan dengan pengumuman Jumat (19/2), proses pencegahan lebih lanjut sedang diterapkan untuk mencegah bantuan Inggris secara tidak langsung mendukung pemerintah yang dipimpin militer.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan kesimpulan dari tinjauan bantuan, yang diumumkan segera setelah kudeta. Dukungan untuk reformasi yang dipimpin pemerintah telah dihentikan dan program yang sudah direncanakan akan ditutup.

Sebaliknya, pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bantuan hanya menjangkau kelompok termiskin dan paling rentan di Myanmar. Inggris telah memimpin tanggapan internasional yang kuat dan terkoordinasi untuk mendukung rakyat Myanmar dan memberikan tekanan pada militer.

Ini termasuk memimpin pernyataan Menteri Luar Negeri G7 pada 3 Februari, mengadakan pertemuan mendesak Dewan Keamanan PBB dan mengkoordinasikan pernyataan dari semua anggota yang mengutuk kudeta pada 4 Februari, serta memimpin Sidang Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB (HRC) pada 12 Februari. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: