Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakil Ketua MPR Kecam Pembiaran Aksi Penistaan ke Nabi Muhammad SAW yang Dilakukan Macron

Wakil Ketua MPR Kecam Pembiaran Aksi Penistaan ke Nabi Muhammad SAW yang Dilakukan Macron Kredit Foto: Aue.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengecam sikap Presiden Perancis Emmanuel Macron karena membiarkan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang berlangsung di Perancis, dan mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya.

Hidayat menilai, alasan Presiden Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi  tidaklah tepat. Mestinya Macron mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa, pada 25/10/2018, yang menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukanlah bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi.

Baca Juga: Emmanuel Macron Banjir Kecaman dari Umat Islam, Mahfud MD Merespons....

Keputusan peradilan HAM, itu keluar terkait kasus Nyonya E.S. yang dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan di Austria karena Nyonya E.S.  berulangkali menista Nabi Muhammad dengan penyebutan pedofilia. Kasus ini kemudian oleh yang bersangkutan dibawa ke Pengadilan HAM Eropa, tetapi permohonannya ditolak oleh Pengadilan HAM Eropa dengan penegasan bahwa penistaan kepada Nabi Muhamamd SAW bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi. 

“Dalam putusannya, Pengadilan HAM Eropa menyebutkan  bahwa Nabi Muhammad adalah pedofilia merupakan pernyataan yang telah melampaui batas yang diizinkan dari kebebasan berekspresi,” kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: