Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telak Abis! Polri Limpahkan Berkas Kebohongan Habib Rizieq Shihab...

Telak Abis! Polri Limpahkan Berkas Kebohongan Habib Rizieq Shihab... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap I (satu), terkait kasus menghalangi penanganan wabah penyakit terkait hasil swab test Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, kepada Kejaksaan Agung.

Hal tersebut disampaikan langsung Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Baca Juga: Sebut Rizieq Tak Pernah Dendam, Makjleb! PKS Ditampar Ferdinand: Dia Tidak Sedang Dizalimi

“Berkas perkara Rumah Sakit (RS) Ummi sudah tahap I kemarin,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/1).

Menurut dia, dalam berkas tersebut, ada tiga tersangka yakni, Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. yang semuanya sudah menjalani pemeriksaan.

Kemudian, saat disinggung dua tersangka lainnya, ia pun belum mengetahui kapan dilakukan penahanan.

“Belum,” kata Andi. Baca Juga: Tuding Pemblokiran Rekening FPI Picu Rush Money, Apes Kan! Munarman Habis Dikatain..

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan Habib Rizieq sempat berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, November 2020 lalu.

"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi, pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujarnya.

Karena itu, penyidik pun langsung menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," tambah dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: