Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miris, Gaji Panglima TNI Setara dengan Letnan Dua di Malaysia

Miris, Gaji Panglima TNI Setara dengan Letnan Dua di Malaysia Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kita semua rakyat Indonesia patut bangga pada para prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Bagaimana tidak, meski TNI adalah Raja Militer Asia Tenggara. Ternyata gaji yang diterima para prajurit TNI sangat-sangat jauh dengan gaji tentara negara tetangga Malaysia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional, terlampir daftar gaji pokok prajurit TNI mulai dari golongan I dengan pangkat Prajurit Dua dan Kelasi Dua hingga golongan IV dengan pangkat Jenderal, Laksamana, dan Mersekal.

Baca Juga: Rakyat Lagi Susah saat Pandemi, Gaji Bos Kartu Prakerja Rp77 Juta

Dalam daftar itu tertulis, nilai gaji pokok terendah disandang seorang prajurit TNI berpangkat Prajurit Dua atau Kelasi Dua dengan masa kerja di bawah satu tahun, prajurit dengan kategori ini hanya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp1.643.500.

Dan nilai gaji pokok tertinggi didapatkan seorang Jenderal, Laksamana atau Marsekal dengan masa kerja 32 tahun. Prajurit TNI dengan kategori ini mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.930.800.

Nah, berdasarkan data yang dihimpun VIVA Militer, Kamis 30 Juli 2020, dari situs resmi Angkatan Tentera Malaysia, terlihat sekali perbedaan yang sangat jauh antara gaji pokok tentara Jiran itu dengan gaji pokok prajurit TNI.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: