Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Muka Komnas HAM, Bekas Bos KPK Bergiliran Uraikan Aturan Pemecatan Pegawainya

Di Muka Komnas HAM, Bekas Bos KPK Bergiliran Uraikan Aturan Pemecatan Pegawainya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta keterangann oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini berkaitan dengan pelaporan 75 pegawai KPK, terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam kesempatan ini, sejumlah mantan Pimpinan KPK yang hadir secara langsung yakni Mochammad Jasin dan mantan Pimpinan KPK yang hadir secara daring adalah Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. Usai dimintai keterangan, Jasin mengaku diminta keterangannya perihal nilai-nilai yang ada di KPK.

Baca Juga: Sadar Pelemahan KPK Tidak Terjadi Sekali, BEM SI Lantang Suarakan: Firli Bahuri Mundur!

Kepada Komnas HAM, Jasin menjelaskan nilai-nilai yamg ada di lembaga antirasuah tercermin dalam suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK.

"Serta di dalam pelaksanaan tugas itu juga dibuatkan SOP. Ini satu hal, ini sudah kami sampaikan semuanya," kata Jasin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Jasin juga menjelaskan terkait sistem kolektif kolegial dalam Pimpinan KPK. Menurutnya, dalam pengambilan keputusan di KPK dilakukan musyawarah atau voting.

"Kemudian hal-hal yang terkait independensi KPK, seperti apa peraturannya adalah aturan-aturan yang ada di UU maupun aturan-aturan yang mengingat yang harus kita taati, berkaitan konvensi PBB menentang korupsi. Itu sudah dijelaskan semua kepada pihak Komnas HAM," jelasnya.

Kepada Komnas HAM, Jasin menjelaskan nilai-nilai yamg ada di lembaga antirasuah tercermin dalam suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK.

"Serta di dalam pelaksanaan tugas itu juga dibuatkan SOP. Ini satu hal, ini sudah kami sampaikan semuanya," kata Jasin di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Jasin juga menjelaskan terkait sistem kolektif kolegial dalam Pimpinan KPK. Menurutnya, dalam pengambilan keputusan di KPK dilakukan musyawarah atau voting.

"Kemudian hal-hal yang terkait independensi KPK, seperti apa peraturannya adalah aturan-aturan yang ada di UU maupun aturan-aturan yang mengingat yang harus kita taati, berkaitan konvensi PBB menentang korupsi. Itu sudah dijelaskan semua kepada pihak Komnas HAM," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: