Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng Commonwealth, Cashlez Incar Sektor Pembiayaan

Gandeng Commonwealth, Cashlez Incar Sektor Pembiayaan Kredit Foto: Cashlez
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan teknologi penerimaan pembayaran Cashlez mulai menyasar sektor pembiayaan di level usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Cashlez melakukan kerja sama dengan Bank Commonwealth guna memperluas jangkauan akses permodalan melalui CommBank BizLoan di aplikasi Cashlez. CommBank BizLoan merupakan produk pinjaman tanpa agunan dari Bank Commonwealth untuk memberikan pinjaman modal usaha kepada merchant.

Merchant yang terdaftar di bawah naungan Cashlez dan telah memenuhi kriteria tertentu bisa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan CommBank Bizloan untuk mengembangkan usaha mereka.

Baca Juga: Diserbu Konsumen Korsel hingga Italia, UMKM Cuan sampai Rp4,86 M!

Baca Juga: Kantongi Seri A, CredoLab Perluas Jaringan ke Keuangan Non-Bank

"Kami bekerja sama dengan Bank Commonwealth untuk mengembangkan fitur pinjaman produktif tanpa anggunan khusus untuk merchant Cashlez. Melalui Commbank BizLoan, merchant Cashlez khususnya UMKM berpeluang mendapatkan pinjaman mulai dari Rp10 juta-Rp200 juta," kata CEO Cashlez Tee Teddy Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020).

Teddy menambahkan bahwa fitur ini menjadi upaya perusahaan dalam membantu kemudahan akses bukan hanya dari sisi penerimaan pembayaran, namun juga dari sisi permodalan.

Masyarakat Indonesia pun sudah mulai paham bagaimana mengajukan pinjaman secara online. Merujuk data yang dirilis oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) per September 2019, akumulasi penyaluran pinjaman dengan model P2P lending senilai Rp60,40 triliun.

Nilai ini tumbuh 166,51 persen secara year to date (ytd) dibandingkan Desember 2018 sebesar Rp22,66 triliun.

Selain fitur pinjaman, perusahaan menyediakan fitur mobile point-of-sale gratis, fitur penerimaan pembayaran (kartu, QR, virtual account/VA, CashlezLink) serta fitur pencatatan real-time. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan telah memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dengan nomor izin 21/142/DKSP/Srt/B dan PT Bank Commonwealth adalah bank yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: