Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditanya Ada Tidaknya Pasal Titipan, Pimpinan DPR Bawa-bawa Allah Swt Segala

Ditanya Ada Tidaknya Pasal Titipan, Pimpinan DPR Bawa-bawa Allah Swt Segala Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjamin tidak ada kepentingan pribadi dari pemerintah ataupun para anggota DPR dalam pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Terkait dibuatnya UU Cipta Kerja itu semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan bangsa.

Politikus Partai Golkar itu mengaku akan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, dia tidak berani berlaku tidak adil dan mementingkan golongan tertentu.

"Percayakan kepada kami, bahwa saya berkomitmen untuk bangsa dan menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala sehingga tidak ada kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini badan legislasi memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu," kata Azis di Gedung Nusantara III Kompleks DPR, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Berhari-hari, Satgas: Diprediksi Kasus Meningkat dalam Waktu Dekat

Azis juga memastikan tak ada pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja. Karena menyelundupkan pasal dalam sebuah undang-undang melanggar sumpah jabatan dan juga merupakan sebuah tindakan pidana.

"Kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal, itu kami jamin sumpah jabatan kami. Karena apa, itu tindak pidana, apabila ada selundupan pasal," ujar Azis.

Terkait berubahnya jumlah halaman, kata Azis, bukan karena ada pasal titipan atau substansi yang diubah. Tetapi karena koreksi penulisan dan juga perubahan bentuk kertas yang dipakai untuk undang-undang.

"Kenapa hari ini 812 halaman, tadi saya sampaikan bahwa 1.032 itu kan rumor yang berkembang pertama. Kemudian saat pengetikan draf final untuk menjadi lampiran sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2011 yang akan dikirim pemerintah harus menggunakan legal paper secara resmi sehingga proses pengetikan ada di pihak kesekjenan," ujar Azis.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: