Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Punya Sengketa di Industri Keuangan? OJK Minta Jangan Sebar ke Media Sosial, Bahaya Bro...

Punya Sengketa di Industri Keuangan? OJK Minta Jangan Sebar ke Media Sosial, Bahaya Bro... Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk tidak menyampaikan ke media atau media sosial saat melakukan pengaduan atau terjadi sengketa dengan Pelaku Industri Jasa Keuangan (PUJK), terlebih sengketa tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum diketahui kebenarannya.

Demikian yang disampaikan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito yang dikutip di Jakarta, Senin (26/7/2021), dari kanal Youtube Jasa Keuangan. Untuk diketahui, sengketa Jusuf Hamka dengan sindikasi bank syariah sempat viral setelah dia menyataka bank syariah swasta kejam dan zalim di Podcast Deddy Corbuzier akhir pekan kemarin.

"Saya imbau kepada konsumen dan masyarakat agar cukup berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan pengaduan konsumen tersebut yang masih dalam proses untuk tidak disampaikan ke media atau media sosial yang sekiranya kebenaran akan pengaduan tersebut belum dapat diperkirakan," ujar Sarjito. Baca Juga: Jangan Berdebat Lagi, OJK Bilang Sengketa Jusuf Hamka dan Bank Syariah Cuma Soal Komunikasi

Menurutnya, hal ini bisa berdampak tidak baik kepada konsumen itu sendiri maupun terhadap PUJK yang belum tentu kesalahannya. "Maupun terhadap sektor jasa keuangan yang dapat saja terganggu akibat pemberitaan di media atau pun media sosial yang belum tentu kebenarannya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, bila masyarakat atau konsumen ingin mengadukan masalahnya terkait produk dan layanan jasa keuangan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah konsumen wajib menghubungi PUJK yang bersangkutan misalnya bank, asuransi, sekuritas dan sebagainya. 

"Ini yang di OJK disebut internal dispute resolution, jadi agar supaya penyelesaiannya dapat dilakukan antara konsumen dan PUJK," paparnya.

Kemudian dalam melaporkan sengketa, konsumen juga bisa melalui mekanisme portal di aplikasi perlindungan konsumen, melalui telepon ke 157, WhatsApp di 081157157157 atau melalui surat elektronik di konsumen@ ojk.go.id.

"Dalam melakukan laporan ke PUJK itu agar dilengkapi berkas-berkasnya dengan sangat jelas, sehingga dalam waktu 20 hari PUJK akan merespon sejak diterimanya berkas dari konsumen. Setelah itu, apabila terjadi kesepakatan antara PUJK dan konsumen yang mengadu maka pengaduan dianggap selesai," jelas Sarjito.Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, OJK Bagikan Sembako dan Hewan Kurban

Di sisi lain, apabila konsumen merasa tidak puas, maka konsumen dapat menyampaikannya lewat mekanisme external dispute resolution yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang memperoleh izin dari OJK.

Kemudian, apabila konsumen merasa masalahnya itu bukan masalah perbedaan pendapat atau sengketa tapi diduga ada pelanggaran di sektor jasa keuangan atau pelanggaran kntentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, maka konsumen dapat mengajukannya ke OJK untuk ditindaklanjuti.

"Kembali lagi saya imbau kepada konsumen sektor jasa keuangan atau masyarakat luas agar apabila mau menyampaikan pengaduan keluhan atau apapun mngenai produk dan layanan di sektor jasa keuangan, maka sampaikan melalui mekanisme ketentuan yang telah diatur OJK," tuturnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: