Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Pinjol Ilegal dan Entitas Ilegal per Maret 2021, Ada Snack Video dan TikTok Cash

Daftar Pinjol Ilegal dan Entitas Ilegal per Maret 2021, Ada Snack Video dan TikTok Cash Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dafar entitas, gadai, dan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui situs resminya. Apa saja nama layanan ilegal tersebut?

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, Rabu (3/3/2021), OJK menetapkan 51 pinjol ilegal melalui keterangan resminya; begitu pula dengan 28 entitas ilegal dan 17 gadai ilegal.

"Satgas pada Februari kemarin berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer  lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering mengancam serta intimidasi jika menunggak pinjaman," ujar SWI dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Kenapa Snack Video Tak Bisa Dibuka? Ini Jawabannya!

Baca Juga: Survei Microsoft: Warganet Indonesia Paling Tak Sopan Se-ASEAN, Warganet 'Ngamuk'

Sejak 2018 hingga Februari 2021, SWI mengklaim telah menutup 3.107 fintech lending ilegal. Selain itu, SWI juga mengidentifikasi 17 usaha pegadaian ilegal dan 28 entitas ilegal serta tanpa izin.

Dari 28 entitas ilegal baru, 2 di antaranya adalah TikTok Cash dan Snack Video. Hasilnya, SWI mengaku telah menghentikan kegiatan 2 aplikasi tersebut.

Namun, pada Rabu siang, Warta Ekonomi masih dapat mengunduh aplikasi Snack Video dan mengaksesnya dengan normal--tanpa mendaftarkan akun.

Adapun, berikut ini beberapa daftar entitas, gadai, dan pinjol ilegal per Maret 2021:

Pinjol Ilegal Entitas Ilegal Gadai Ilegal
  • Go Duit
  • Go Duit - Pinjaman Dana Darura
  • DanaCepat
  • Uang Pintar
  • CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair
  • Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair
  • Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
  • Dana Speed
  • Dana Saku-Online kredit
  • KSP Dana Saku
  • PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online
  • Halo Money
  • Dana fun
  • Rafra Apps Store
  • Dana Pintar
  • PinjamanKu
  • PinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teraman
  • Dana Kilat - Pinjaman Online Aman, Cepat dan Mudah
  • Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
  • Uang Kilat
  • Laju Dana

Cek selengkapnya di Daftar Pinjol Ilegal Februari 2021.

  • PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
  • PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
  • Totole (mytotole.com)
  • PT Sukses Indnetwork Digital/VITO
  • Smartplan Community
  • Auto Sultan Community
  • Indonesia Binary Trader
  • SMARTXBOT
  • Antares
  • FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
  • PT Tiata Global Propertindo
  • Golden Bird/Burung Emas
  • Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
  • PT Exadana Visindo
  • Go-Champion
  • TikTok Cash
  • Berkah Berbagi 2020
  • Gamebot.group
  • Komunitas Berbagi Rizki
  • Commero
  • Share Results
  • Coin Video 1-2-3
  • Compass
  • Love Money
  • Umoney
  • Golden Age Asset/GAA
  • Snack Video
  • Amadeus Gadai
  • Asa Gadai
  • Mediatech Gadai
  • Barokah Gadai
  • Easy Com
  • Koprasi Joyo Lestari
  • Tanpa nama/anonim (Bantul)
  • Mitra Gadai Syariah
  • New Jawa Gadai
  • Rajawali Gadai
  • Salam Gadai
  • Sentra Gadai
  • Ayo Gadai
  • Setiaphone Celluler
  • Gadai Motor Jogja
  • Gandrung Gadai Syariah
  • Prima Gadai

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: