Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerugian Tembus Rp50 M, Korban Kresna Life Kirim Surat ke OJK

Kerugian Tembus Rp50 M, Korban Kresna Life Kirim Surat ke OJK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

LQ Indonesia Lawfirm yang menjadi kuasa hukum belasan nasabah korban gagal bayar Kresna Life, memberikan surat somasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atas dicabutnya sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) oleh OJK dengan surat no S-458/NB.2/2020 tertanggal 4 Nopember 2020. 

Diketahui sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin menyatakan pencabutan sanksi pembekuan usaha dilakukan karena Kresna Life dianggap telah mengatasi penyebab dikenakan sanksi dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan pada 2019. Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Kresna Life

"Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Kresna dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 November 2020 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ihsanuddin, belum lama ini.Baca Juga: HUT ke-9: OJK Gelar Konser Amal Bantu Pelajar Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Terkait itu, Advokat Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020), mengatakan "Padahal kenyataannya, gagal bayar Kresna terhadap para nasabah belum dibayarkan dan belum diselesaikan, bahkan korban makin bertambah. LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya melaporkan Direksi Kresna dan pemilik Kresna ke Polda Metro Jaya atas kerugian polis yang tidak bisa dicairkan sejumlah 30 Milyar Rupiah lebih beserta manfaat yang tidak dibayarkan." ucapnya.

Lebih lanjut, Advokat La Ode Surya Alirman, dari LQ Indonesia Lawfirm mengungkap "Bukannya korban berkurang dan diselesaikan justru ini bertambah jumlah korban Gagal Bayar, kami akan kembali melaporkan Kresna Life dengan Laporan Polisi kerugian kurang lebih 50 Milyar,"

Sambungnya, "Jadi kami selaku kuasa hukum sangat mempertanyakan bagaimana perusahaan gagal bayar yang jelas-jelas mengatakan TIDAK SANGGUP bayar manfaat dan premi dana asuransi yang telah jatuh tempo malah diperbolehkan menjaring KORBAN BARU? Otoritas Jasa Keuangan ini jelas ngawur dan kami pertanyakan kenapa sanksi dicabut ketika Para korban belum dibereskan malah bertambah. " 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: