Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbesar Sepanjang Sejarah, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp932,6 Triliun

Terbesar Sepanjang Sejarah, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp932,6 Triliun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa restrukturisasi kredit yang dilakukan 100 bank hingga 26 Oktober 2020 telah mencapai Rp932,6 Triliun. Outstanding ini merupakan restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah yang dilakukan perbankan Indonesia selama ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, outstanding sebesar itu diberikan kepada 7,53 juta debitur dimana 5,84 juta merupakan debitur UMKM.

"Dan saya kira ini restrukturisasi kredit paling gede sepanjang sejarah selama saya mengawasi bank dari BI sampai dengan OJK, dimana 5,84 juta debitur merupakan UMKM dengan outstanding Rp369,8 triliun," ujar Heru saat webinar Forum Diskusi Finansial bertajuk Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit bagi Pemulihan Nasional di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: OJK Ungkap Tiga Strategi Percepatan Transformasi Digital Sektor Keuangan

Dia berharap, besarnya restrukturisasi kredit ini benar-benar bermanfaat dan memberi ruang untuk bank dan nasabah untuk sama-sama menata kembali arus kasnya (cshflow) setelah terdampak pandemi Covid-19.

"Bank menata cashflow kemudian debitur menata diri mnghadapi pandemi dengan tetap memenuhi kewajibannya kepada bank. Saya tidak berani membayangkan kalau dari total itu (932,6 triliun) 50 persennya gagal. Saya tidak mau bermimpi seperti itu, karena ini dampaknya sangat-sangat luar biasa bagi perbankan kita ke depan," jelasnya.

Sebelumnya pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang berlaku sampai 31 Maret 2021.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar, dan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: