Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Usaha Dapat Angin Segar Setelah OJK Perpanjang Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi Kredit

Pelaku Usaha Dapat Angin Segar Setelah OJK Perpanjang Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Keputusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang diperkirakan masish mengalami kesulitan keuangan.

Ekonomm Bank Permata, Josua Pardede mengungkapkan bahwa perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tepat, guna memitigasi potensi peningkatan risiko kredit setelah periode relaksasi restrukturisasi berakhir pada Maret 2021“Ini mempertimbangkan kondisi arus kas keuangan debitur diperkirakan secara umum belum pulih cukup signifikan,” ucapnya, di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga 2022

Ia menuturkan jika perkiraan tersebut didasari oleh kondisi makroekonomi Indonesia yang hingga saat ini masih belum cukup kuat meskipun menunjukkan tren perbaikan sejak kuartal II-2020 yang dinilai merupakan level terendah dalam perekonomian.

“Meskipun menunjukkan tren perbaikan, kondisi sisi permintaan dari perekonomian masih menunjukkan yang belum kuat terindikasi dari rendahnya inflasi dan penurunan impor serta lemahnya permintaan kredit perbankan,” tuturnya.

Menurutnya, fungsi intermediasi dari sektor keuangan terlihat masih lemah akibat pertumbuhan kredit yang terbatas sejalan permintaan domestik yang belum kuat dan kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi COVID-19.

Tercatat, pertumbuhan kredit pada September 2020 kembali menurun dari 1,04% yoy pada Agustus 2020 menjadi 0,12% yoy. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik dari 11,64%yoy pada Agustus 2020 menjadi 12,88%yoy didorong ekspansi keuangan Pemerintah. Di tengah tren perlambatan kredit perbankan, rasio NPL per September tercatat di level 3,15%.

Baca Juga: BI dan OJK Kolaborasi Atasi Bank Seret Likuiditas

Oleh sebab itu, lanjut Josua, bila dikaitkan dengan keputusan OJK untuk memperpanjang periode relaksasi restrukturisasi, maka dapat memitigasi risiko kenaikan rasio NPL secara khusus setelah Maret 2021.

“Dengan pengelolaan risiko kredit yakni upaya untuk menekan rasio NPL tetap rendah, maka akan dapat menekan peningkatan ATMR sedemikian sehingga kondisi permodalan perbankan yang terindikasi melalui CAR diperkirakan akan tetap terjaga di level yang tinggi (CAR perbankan per Agustus tercatat di level 23,39%).

Lebih lanjut Ia menjelaskan jika dengan perpanjangan relaksasi restrukturisasi yang didukung oleh tren penurunan suku bunga perbankan ang mengikuti penurunan suku bunga acuan BI serta kebijakan quantitative easing yang mendukung ketersediaan likuiditas di sektor perbankan, maka kondisi stabilitas sistem perbankan diperkirakan akan tetap kuat serta mendukung peningkatan fungsi intermediasi perbankan.

“Kedepannya, fungsi intermediasi perbankan diperkirakan akan semakin membaik sejalan prospek perbaikan kinerja korporasi dan pemulihan ekonomi domestik serta konsistensi sinergi kebijakan baik dari fiskal, moneter dan kebijakan sektor keuangan lainnya,” tutupnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020. Dengan keputusan ini, maka relaksasi restrukturisasi kredit akan berlaku hingga 31 Maret 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: