Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dukung Skema Baru PLJP Bank Indonesia

OJK Dukung Skema Baru PLJP Bank Indonesia Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mendukung perubahan aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi nank umum konvensional dan bank syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia pada pekan lalu dan berlaku mulai 29 September 2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan pihaknya siap melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dengan BI untuk mencegah adanya hambatan dari pelaksanaan PLJP ini.

"OJK siap melakukan penyempurnaan SKB dengan Bank Indonesia dan berencana melakukan simulasi dengan BI agar ketika fasilitas ini dimanfaatkan tidak ada hambatan," kata Anto, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: OJK Beberkan Pentingnya Inklusi Keuangan bagi Ekonomi

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Sri Mulyani Pede RI Bisa Tarik Investasi 3X Lipat!

Sebelumnya, BI menginformasikan bahwa dalam PLJP baru ini akan menerapkan bunga setara bunga lending facility plus 100 bps, sementara nisbah bagi hasil PLJS tetap sebesar 80%.

Selain itu, BI juga memperluas agunan yang bisa diberikan ketika bank mengajukan PLJP yaitu agunan aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan atau tanah.

Dari ketentuan PLJP yang baru ini, beberapa poin SKB OJK dan BI terkait PLJP sepertinya harus disesuaikan saat pra-permohonan PLJP/PLJPS antara lain terkait informasi bank tertentu yang mengalami kondisi likuiditas dan atau kondisi kesehatan bank yang memburuk serta meminta bank melakukan langkah sesuai dengan peraturan terkait dalam hal akan mengajukan permohonan PLJP atau PLJPS.

OJK juga akan mengomunikasikan kepada BI dalam hal terdapat informasi mengenai rencana permohonan PLJP atau PLJPS dari bank.

Selain itu, diperlukan juga tambahan poin koordinasi dan komunikasi mengenai keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi nilai pasar kredit, jaminan tanah atau bangunan dan/atau agunan lainnya, dan keterlibatan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan agunan PLJP beserta dokumen pendukungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: