Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trump Kalah, TikTok Coba Lawan Perintah Administrasi Trump Lagi, dengan Cara ....

Trump Kalah, TikTok Coba Lawan Perintah Administrasi Trump Lagi, dengan Cara .... Kredit Foto: Unsplash/Kon Karampelas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah Donald Trump kalah dari Joe Biden, induk usaha TikTok, ByteDance, kembali mengajukan banding untuk melawan perintah administrasi Trump.

Perintah yang terbit pada 14 Agustus itu meminta ByteDance melakukan divestasi TikTok di Amerika Serikat (AS). Tenggat waktu divestasi itu hanya 90 hari, jatuh tempo pada Kamis (12/11/2020).

Mengutip Reuters, Rabu (11/11/2020), dalam petisi yang ByteDance ajukan ke Pengadilan Banding AS, Distrik Kolumbia, ByteDance berujar, "kami sedang mengupayakan peninjauan pengadilan atas perintah divestasi itu."

Baca Juga: LinkAja Dapat Suntikan Modal Rp1,4 Triliun dari Grab dan ....

Baca Juga: Huawei Mau Jual Unit Bisnis Honor, ke Siapa?

Tak sampai di situ, ByteDance mengklaim kalau perintah dari administrasi Trump melanggar hukum dan melanggar hak perusahaan di bawah Kontitusi AS. Sebelumnya, ByteDance sudah berdiskusi denga Oracle dan Walmart guna mengalihkan aset TikTok AS menjadi entitas baru.

Namun, belum ada respons lanjutan dari pemerintah AS. "Karena menghadapi permintaan baru sambil menunggu ketidakjelasan soal persetujuan usulan tersebut, kami meminta perpanjangan 30 hari (operasional). Tanpa perpanjangan, kami tak punya pilihan selain mengajukan petisi ke pengadilan," ujar TikTok.

Gedung Putih dan Departemen Keuangan menolak berkomentar. Departemen Kehakiman tak segera berkomentar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: