Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko Buka Suara Soal Perubahan Pengelola TMII

Moeldoko Buka Suara Soal Perubahan Pengelola TMII Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim transisi pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari tangan Yayasan Harapan Kita akan bekerja selama 3 bulan, menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Nanti tim transisi akan bekerja tiga bulan, salah satu opsi ke depan yang akan mengelola itu di antaranya BUMN bidang pariwisata," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII sehingga memindahkan pengelolaan TMII ke Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Pengamat: Baiknya, TMII Dikelola oleh ....

Baca Juga: Jenderal-Jenderal Diturunkan! Aksi Pak Jokowi Rebut TMII dari Cendana Nggak Main-Main Bos!

Sebelumnya selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara di bawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

"Di situ ada tim pengarah, ada Pak Mensesmeg, Menseskab, berikutnya ada KSP dan tim asistensi ada dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya," tutur Moeldoko.

Menurut Moeldoko, tim tersebut akan langsung bekerja setelah dibentuk. "Mereka diberi waktu tiga bulan dan mulai bekerja setelah dibentuk, jadi langsung bekerja," ungkap Moeldoko.

Moeldoko mengakui selama ini Yayasan Harapan Kita juga menanggung kerugian sebesar Rp40 miliar-50 miliar dari pengelolaan TMII.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara No. 96 tahun 2021 tertanggal 1 April 2021 tentang Pembentukan Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII, Tim Transisi TMII terdiri dari:

I. Pengarah:

a. Menteri Sekretaris Negara;

b. Sekretaris Kabinet;

c. Kepala Staf Kepresidenan.

II. Ketua: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

III. Anggota:

a. Sekretaris Militer Presiden Kemensetneg;

b. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensetneg;

c. Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kemensetneg;

d. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Kemensetneg;

e. Staf Ahli Bidang Hukum, Kemensetneg;

f. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemensetneg;

g. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kemensetneg;

h. Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden, Kemensetneg;

i. Inspektur, Kemensetneg;

j. Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan; dan

k. Asisten Deputi Bidang Kawasan, Logistik, dan Pariwisata, Kementerian BUMN.

IV. Sekretaris: Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat

Tim dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh Tim Asistensi yang terdiri atas:

1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

2. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara;

3. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya;

4. Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta; dan

5. Chandra Marta Hamzah, S H.

Tim Transisi mempunyai tugas:

1. Menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII;

2. Mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan;

3. Mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola TMII dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII;

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Menteri Sekretaris Negara terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII;

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Transisi bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: