Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waktu Bela Diri Najib Razak Cuma 12 Hari, Bisa Apa Tangani 1MDB?

Waktu Bela Diri Najib Razak Cuma 12 Hari, Bisa Apa Tangani 1MDB? Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Pengadilan Malaysia mendengarkan keterangan banding mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Senin (5/4/2021) atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Banding diajukan untuk membatalkan vonis hukuman 12 tahun penjara.

Sidang dimulai Senin (5/4/2021) lebih dari delapan bulan setelah pengadilan tinggi memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal atas kepercayaan dan pencucian uang karena secara ilegal.

Baca Juga: Indonesia yang Diserang Teroris, Malah Malaysia yang Ketar Ketir

Najib Razak menghadapi serangkaian persidangan atas tuduhan korupsi 4,5 miliar dolar AS (Rp 65,2 triliun) dari dana 1MDB.

Tahun lalu, Najib dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 50 juta dolar AS (Rp 725 miliar) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena telah secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS (Rp 145 miliar) dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.

Najib Razak (67) tiba di Pengadilan Banding, Putra Jaya, Senin pagi. Ia mengenakan jas kecoklatan dan dasi dengan warna senada. Tak lupa ia dan rombongan mengenakan masker. Tetapi ia tidak berbicara kepada wartawan.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, dalam persidangan banding hari iniĀ  berpendapat, hakim telah keliru memasukkan beberapa poin tambahan dalam putusan akhir.

"Kami berpendapat bahwa ini sangat tidak tepat dan tak masuk akal. Faktanya, merugikan klien kami," katanya.

Kepada awak media, Shafee juga mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Najib tidak cukup berpengalaman. "Orang-orang mengharapkan seorang hakim senior dengan pengalaman masalah pidana," ucapnya.

Sebelumnya Shafee meminta sidang banding ditunda satu bulan lagi, dengan alasan pihaknya butuh lebih banyak waktu untuk mendapatkan dokumen tambahan dari luar negeri (Amerika Serikat dan Singapura). Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut.

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan alasan tersebut masih tidak cukup untuk menunda sidang, setelah tim pembela Najib meminta sejumlah pernyataan bank dan catatan komunikasi dari jaksa penuntut.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: