Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Penguasa Malaysia Dipenjara 12 Tahun dan Denda 700 Miliar

Mantan Penguasa Malaysia Dipenjara 12 Tahun dan Denda 700 Miliar Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan PM Malaysia Najib Razak akhirnya dikenai hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 718 miliar) oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur atas sejumlah dakwaan, Selasa (28/7).

Dalam putusan yang disampaikan  Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan dana 42 juta atau Rp 143 miliar dana SRC International Sdn Bhd senilai 42 juta ringgit Malaysia atau setara Rp 143 miliar.

Baca Juga: Malaysia Buka Akses Warga Asing untuk Berobat, Syaratnya...

Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan kasus pencucian uang. Sementara dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, Najib dikenai sanksi 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit Malaysia.

Namun, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.

Saat banding untuk meringankan hukuman, Najib mengaku tak tahu tentang uang 42 juta ringgit Malaysia.

"Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi. Saya tidak tahu-menahu soal duit 42 juta ringgit Malaysia itu," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: