Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upacara HUT RI Tetap Digelar, Cuma 6 Pejabat yang Boleh Hadir...

Upacara HUT RI Tetap Digelar, Cuma 6 Pejabat yang Boleh Hadir... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020. Dalam surat yang diteken oleh Mensesneg Pratikno tersebut, diatur siapa saja pejabat yang boleh menghadiri upacara peringatan kemerdekaan di Istana Merdeka pada 17 Agustus mendatang.

Surat edaran tersebut mengatur bahwa hanya ada enam pejabat yang diperbolehkan hadir langsung di Istana Merdeka. Yang pertama, jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku inspektur upacara. Kemudian Wakil Presiden Maruf Amin juga hadir mendampingi presiden.

Baca Juga: Gibran Maju Pilkada, Komika: Presiden Jokowi Nggak Asik!

Baca Juga: Hasil Swab Jokowi Sudah Keluar, Begini Reaksi Netizen...

Selanjutnya, ada pula Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bertugas sebagai pembaca naskah proklamasi dan Menteri Agama Fachrul Razi bertugas membacakan doa. Dua pejabat lagi adalah Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Tidak mengundang pejabat dan masyarakat," bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: