Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Perlindungan Konsumen E-commerce di Indonesia Belum Memadai

CIPS: Perlindungan Konsumen E-commerce di Indonesia Belum Memadai Kredit Foto: Unsplash/Rupixen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan perlindungan konsumen e-commerce di Tanah Air masih belum memadai. Padahal Indonesia merupakan pasar yang potensial untuk perkembangan industri ini.

Ada beberapa persoalan yang berpotensi menghambat pertumbuhan perdagangan e-commerce di Indonesia. Yang pertama adalah belum adanya regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen e-commerce.

Baca Juga: Kisah Perusahaan Raksasa: Ketika Wabah SARS Justru Bentuk JD.Com Jadi Raksasa E-Commerce China

Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan. Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen.

”Permasalahan selanjutnya adalah awareness di masyarakat dan juga upaya pemerintah yang masih minim. Masyarakat sebagai konsumen belum sepenuhnya paham urgensi dari perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka sebagai konsumen. Upaya-upaya pemerintah juga perlu ditingkatkan supaya bisa mendorong terciptanya kebijakan-kebijakan yang mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Dina dalam siaran persnya, Kamis (14/1/2021).

Dina menambahkan, sebenarnya Indonesia saat ini sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan amandemen dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

PP ini sudah mengatur beberapa hal, di antaranya adalah mengenai larangan untuk membagikan dan menggunakan data konsumen ke pihak ketiga dan aturan mengenai data apa saja yang boleh digunakan oleh penyedia layanan e-commerce. Kewajiban penyedia layanan e-commerce untuk melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik juga turut termasuk di dalam PP ini. Belum ada parameter yang jelas untuk mengukur sejauh mana kinerja para penyedia layanan e-commerce dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

”Tentunya parameter lebih rinci tertuang dalam beberapa peraturan kementerian yang dimandatkan dalam PP tersebut, seperti misalnya Peraturan Kementerian Perdagangan No. 50/2020. Namun, perlu adanya konsolidasi antar lembaga pemerintah dalam menangani perlindungan konsumen. Lembaga pemerintah yang saling terkait idealnya bersinergi dalam merumuskan aturan-aturan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce. Konsolidasi juga sebaiknya melibatkan bisnis, asosiasi, dan akademisi. Dengan ini, diharapkan juga beberapa aspek perlindungan konsumen online yang masih luput di PP tersebut dapat diakomodir, seperti misalnya model bisnis dropshipping,” jelas Dina.

Parameter ini juga dibutuhkan untuk pemetaan lebih lanjut mengenai penyedia layanan. Selanjutnya, Dina menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat mengenai data pribadi dan urgensi untuk melindunginya. Edukasi dan sosialisasi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi semakin kritis saat bertransaksi melalui platform digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: