Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tertunda Karena Pandemi, Wapres: Program Sejuta Rumah Perlu Strategi Baru

Tertunda Karena Pandemi, Wapres: Program Sejuta Rumah Perlu Strategi Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, perlu ada strategi baru untuk mengejar target program sejuta rumah baru yang saat ini tertunda akibat dampak pandemi Covid-19.

Menurut Ma’ruf, pandemi Covid-19 mengakibatkan realisasi program sejuta rumah baru mencapai 667.554 unit rumah per 16 November 2020. Itu terdiri atas 75% rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 25% rumah non MBR.

“Pandemi ini juga telah mengajarkan kepada kita untuk menjadi lebih cepat dan lebih adaptif terhadap teknologi. Oleh sebab itu, strategi yang perlu dilakukan di era pandemi saat ini, khususnya bagi dunia usaha, ialah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi aktivitas pekerjaan menggunakan teknologi media eletronik dan digital,” Kata Wapres saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Rumah Ibunda Mahfud MD Digeruduk, PBNU: Jangan Lakukan Aksi Provokasi dan Teror

Baca Juga: Lelet Tanggapi Benny Wenda, Demokrat 'Gereget' Sikap Jokowi-Maruf Amin

Bahkan target REI untuk membangun 239.109 unit rumah MBR juga belum tercapai. Untuk itu pemerintah terus berupaya melakukan percepatan dalam mengimplementasikan berbagai perizinan dan persetujuan dengan menggunakan teknologi elektronik dan digital.

“Saya harapkan dengan teknologi digital proses perizinan menjadi lebih cepat, dapat mengurangi potensi pungli dan lebih sesuai dengan tuntutan generasi milenial yang melek teknologi digital, yang jumlahnya saat ini diperkirakan sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut Wapres menekankan, dalam upaya pemulihan ekonomi, pembangunan perumahan khususnya bagi MBR diharapkan dapat menggunakan skema padat karya agar memberikan pekerjaan dan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Selain itu, seluruh pembangunannya agar menggunakan bahan dan material-material produksi dalam negeri dan bahkan bahan bangunan hasil industri lokal,” jelas Wapres.

Terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Wapres mengharapkan kehadiran peraturan ini merupakan upaya pemerintah agar lebih mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, mendukung pemberantasan korupsi, sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi.

“Setidaknya terdapat delapan aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja, yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: