Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hobinya Dorong-Dorong Jokowi Jadi Presiden Tiga Periode, Qodari Akhirnya Dipolisikan

Hobinya Dorong-Dorong Jokowi Jadi Presiden Tiga Periode, Qodari Akhirnya Dipolisikan Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana jabatan presiden jadi 3 periode yang didorong-dorong oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari dipandang menjadi skenario untuk menjerumuskan Presiden Joko Widodo melanggar konstitusi.

Atas dasar itu, kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerindra Masa Depan (GMD) mengadukan Qodari ke Polda Sumatera Utara.

"Kami melaporkan Qodari karena gerakan beliau yang kami anggap melanggar konstitusi. Aspirasi yang bertentangan dengan undang-undang baiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik diberbagai daerah," kata Ronggur Raja Doli usai melaporkan Qodari di Mapolda Sumut dikutip dari RMOL, Rabu (23/6/2021).

Kader GMD Sumut itu mengatakan, dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Apalagi, kata Ronggur Presiden Jokowi juga sudah secara tegas mengatakan bahwa usulan jabatan Presiden 3 periode itu adalah upaya untuk menjerumuskan Presiden dan juga menampar muka Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: