Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anita Kolopaking Akan Diperiksa Jadi Tersangka di Kasus...

Anita Kolopaking Akan Diperiksa Jadi Tersangka di Kasus... Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi -

Bareskrim akan kembali memeriksa pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020) dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk kliennya -yang merupakan buronan kasus cessie Bank Bali- Djoko Tjandra.

"Terkait AK (Anita Kolopaking), yang bersangkutan akan dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Biro Penmas Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Lebih Bahaya Mana, Harun Masiku atau Djoko Tjandra?

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra yang disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP. Sejak 31 Juli 2020, Djoko Tjandra telah menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, yang merupakan cabang Rumah Tahanan Negara Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.

"Ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu," kata Awi.

Dalam kesempatan tersebut, Awi juga mengomentari penunjukan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.

"Menurut yang bersangkutan, pihaknya sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Tapi, sampai saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," tutur Awi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: