Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Perkembangan Terakhir Kasus Penistaan Agama M Kece

Begini Perkembangan Terakhir Kasus Penistaan Agama M Kece Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama tersangka Muhammad Kece kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi oleh penyidik (P.16).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim jaksa menilai berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Muhammad Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.

"Tim jaksa peneliti telah memberikan petunjuk atau P.18 pada Senin (6/9) dan P.19 pada Rabu (8/9) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Leonard.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi terkait pengembalian berkas perkara oleh kejaksaan kepada penyidik Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat pemberitahuan pengembalian berkas perkara tersebut.

"Belum dapat info soal pengembalian berkas perkara itu," kata Ramadhan.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: