Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam Rutan Bareskrim, Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan

Dalam Rutan Bareskrim, Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Tersangka kasus penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhamad Kece diduga menjadi korban penganiayaan sesama tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Atas penganiayaan itu, M Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri. 

"Pada 26 Agustus 2022, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 17 September 2021.

Baca Juga: Jokowi dan Anies Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta
 
Menurut dia, Kece membuat laporan karena dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Kini, laporan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan," ujarnya.

Saat ini, Rusdi mengatakan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece sudah naik tahap penyidikan. Tentunya, penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus ini.

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti, kasus ini telah ditangani oleh kepolisian akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Diketahui, Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece atau M Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kabupaten Badung, Bali. Kini, M Kece sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Soal Pemecatan Pegawai KPK, Pakar Menyebut Jokowi Harus Melakukan Hal Ini

Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: